Dituntut 5 Tahun Penjara, Boby Candra: Pikirkan Perut Rakyat!

Muara Enim, Sumatera Selatan
LubaiAktual.id

Sidang kasus tambang rakyat dengan terdakwa Boby Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Muara Enim, Rabu (19/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., didampingi oleh dua Hakim Anggota, Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S, S.H.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H., menjadi pihak yang membacakan tuntutan.

Dalam sidang ini, JPU dengan tegas menyampaikan bahwa Boby Candra dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan yang dibacakan cukup berat, yaitu hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Merasa tidak adil, Boby Candra mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.

Menurutnya, aktivitas tambang yang dilakukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.

“Saya merasa ini tidak adil. Aktivitas tambang ini bukan hanya untuk saya. Ada 5 ribu lebih masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang ini,” kata Boby dari balik jeruji besi, ketika diwawancarai oleh media.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tambang yang dilakukannya berperan besar dalam menunjang perekonomian masyarakat di daerah Tanjung Agung, Lawang Kidul, dan sekitarnya.

Banyak warga yang bekerja sebagai penambang, dan hasil dari tambang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau tambang ini dihentikan, bagaimana nasib mereka? Ini bukan hanya soal saya, tapi soal perut banyak orang,” tegas Boby dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Boby berharap agar pemerintah dapat melegalkan aktivitas tambang rakyat tersebut.

Menurutnya, legalisasi tambang ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati hasil dari daerahnya sendiri secara adil.

“Kalau aktivitas tambang ini dilegalkan, masyarakat bisa menikmati hasil dari daerahnya sendiri. Pertimbangkan dampaknya pada masyarakat luas,” tambah Boby.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Boby Candra untuk mengajukan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan.

Pembelaan tersebut dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam pledoi nanti, Boby Candra akan membacakan pembelaannya sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Langkah ini menunjukkan keyakinannya bahwa pembelaan yang disampaikan langsung akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya dari aktivitas tambang rakyat tersebut.

Boby menilai bahwa menghentikan aktivitas tambang tanpa memberikan alternatif penghidupan yang layak adalah tindakan yang tidak manusiawi.

“Pemerintah perlu mencari solusi terbaik. Jika tambang ini dihentikan, masyarakat harus diberi alternatif dan jalan keluar yang terbaik,” pungkas Boby. (TN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *