DKI Jakarta
LubaiAktual.id
Puluhan pangkalan kayu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga beroperasi secara ilegal.
Aktivitas ini dianggap tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Irwan Abd Hamid, perwakilan SOMASI Jakarta, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran di sejumlah pangkalan kayu di beberapa kecamatan dalam wilayah ibu kota Kabupaten Halsel menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Kami menemukan bahwa hampir semua pemilik pangkalan kayu olahan tidak memiliki dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” ujar Irwan pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Irwan, mayoritas pemilik pangkalan kayu hanya mengantongi izin pangkalan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halsel.
Namun, kayu yang mereka jual tidak dilengkapi dokumen sah.
“Kayu-kayu tersebut dibeli langsung dari masyarakat tanpa dokumen resmi yang mengatur asal-usulnya,” tegasnya.
Irwan juga menjelaskan bahwa para pemilik pangkalan kayu seharusnya mengambil kayu dari industri yang memiliki izin resmi dan dokumen SKSHHK.
Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari kelompok tani yang memiliki izin hutan hak.
“Jika mereka tidak memiliki dokumen dan menjual kayu tanpa mengetahui sumbernya, maka itu adalah kejahatan. Penebangan kayu tanpa izin di hutan produksi adalah pelanggaran serius,” tambahnya.
Irwan menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan ilegal logging ini.
“Kami mendesak aparat segera turun tangan. Pemilik pangkalan kayu yang menjual kayu ilegal harus diperiksa, dan lokasi asal kayu juga harus diusut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan.
“Maraknya aktivitas ilegal seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah,” tandas Irwan.
Aktivitas ilegal logging ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi.
Hasil hutan yang tidak dikelola secara legal akan mengurangi pendapatan daerah dan merugikan masyarakat sekitar.
Irwan juga menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan di Halmahera Selatan.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, hutan di Halsel akan semakin rusak. Kami membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya janji,” tegasnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penjualan kayu olahan harus dilengkapi dokumen resmi, seperti SKSHHK, yang menunjukkan asal-usul kayu.
Tanpa dokumen tersebut, kayu yang dijual dianggap ilegal.
Pangkalan kayu olahan yang hanya mengandalkan izin pangkalan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tanpa melengkapi dokumen lain telah melanggar hukum.
Oleh karena itu, pengawasan dari pihak berwenang harus diperketat.
SOMASI berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Irwan meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pangkalan kayu agar hutan di Halmahera Selatan tetap lestari.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan lingkungan dan masyarakat Halsel,” pungkasnya.
Pewarta: Elwan Charisma