Lubuklinggau, Sumatera Selatan
LubaiAktual.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengusut dugaan korupsi dana pengganti pengelolaan darah.
Kasus ini terjadi di Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau pada tahun 2023 hingga 2024.
Penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan. Lebih dari 10 orang telah dipanggil sebagai saksi.
Sumber dana berasal dari pembayaran masyarakat atau rumah sakit sebesar Rp360.000 per kantong darah. Dana itu dikelola langsung oleh PMI Cabang Lubuklinggau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Penyidikan masih sesuai koridor hukum. Kami berada di jalur yang benar,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Meski penyidikan intensif, penetapan tersangka belum dilakukan. Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumatera Selatan.
“Kami telah menerima risalah hasil ekspose dari BPKP. Namun, masih ada petunjuk yang harus dilengkapi,” jelas Armein.
Ia menegaskan, penetapan tersangka bergantung pada finalisasi audit BPKP.
Pemeriksaan kini menyasar pihak ketiga, termasuk rumah sakit di Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara, dan Empat Lawang.
“Setelah audit lengkap, kami akan gelar perkara dan tetapkan tersangka,” tegas Armein.
Ia belum menyebut jumlah tersangka karena audit masih berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy, turut menyampaikan hal senada.
“Saat ini kami masih melengkapi risalah audit dan berkoordinasi dengan BPKP,” ujarnya.
Willy menegaskan pihaknya menelusuri dana sebesar Rp360.000 per kantong darah.
“Itu uang yang dikelola PMI. Uang ini yang sedang kami pintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Ia menyebutkan seluruh pihak terkait akan diperiksa. Bahkan, Ketua PMI Lubuklinggau tak luput dari agenda pemanggilan.
“Setelah semua saksi kami periksa, Ketua PMI juga akan kami minta keterangannya,” tutup Willy.