Palembang, LubaiAktual.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 284.236.555.600,- dari berbagai perkara. Prestasi ini patut diapresiasi sebagai upaya yang signifikan dalam menjaga aset negara.
Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., didampingi para Asisten, Kabag TU, dan Kasi Penkum, kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aset tersebut diterima langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., pada Rabu (21/08/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumatera Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di antaranya adalah:
- Mobil Land Cruiser 2009: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024, mobil ini sebelumnya dikuasai oleh Bpk. Alex Noerdin dengan taksiran harga sekitar Rp 1.650.000.000,-.
- Tanah di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu: Aset ini terletak di Kelurahan Lima Belas Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Berdasarkan SKK Nomor: 3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024, tanah ini direncanakan untuk Kantor UPTB Samsat Palembang dengan luas 96.821 m² dan taksiran harga Rp 96.821.000.000,-.
- Tanah di Jalan Lingkar Istana: Terletak di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Berdasarkan SKK Nomor: 3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024, tanah ini memiliki luas 6.939 m² dan taksiran harga Rp 69.390.000.000,-.
- Tanah dan Bangunan di Jalan Seruduk Putih: Aset ini berlokasi di Kelurahan 8 Ilir Timur II, Kota Palembang. Berdasarkan SKK Nomor: 3032/II/2024 tanggal 21 Juni 2024, aset ini memiliki luas 695 m² dengan taksiran harga Rp 4.405.000.000,-.
- Tanah dan Bangunan di Jalan Punarwaman, Bandung: Aset ini terletak di Jalan Punarwaman No. 57 (d/h. No. 55), Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan SKK Nomor: 4144/II/2024 tanggal 7 Agustus 2024, tanah dan bangunan ini sedang dalam proses pendaftaran dengan taksiran harga Rp 69.390.000.000,-.
Selain itu, Vanny menambahkan bahwa Kejati Sumatera Selatan juga berhasil menyelamatkan beberapa aset melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), antara lain:
- Asrama Mahasiswa di Yogyakarta: Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan KJPP tahun 2023, total nilai tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 10.628.905.600,-.
- Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang: Aset ini memiliki luas 2.800 m² dengan taksiran harga Rp 33.600.000.000,-.
Secara keseluruhan, total nilai aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumatera Selatan mencapai Rp 284.236.555.600,-. Upaya ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara yang sangat berharga. (Red)
Response (1)
Comments are closed.