Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Raya Resmi Jadi Tahanan Kejari Lahat

kades-tanjung-raya

Lahat, Sumatera Selatan
LubaiAktual.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara resmi menahan tersangka MW, Kepala Desa Tanjung Raya, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Penyerahan MW beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Lahat pada Kamis (26/9/2024). Proses ini dipimpin oleh M. Dio Absensi, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ziq Muttaqin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan MW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejari Lahat yang telah memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan dokumen terkait sebagai barang bukti.

Ziq menjelaskan, “Tersangka MW diduga melakukan pengadaan fiktif dan tidak menuntaskan pekerjaan fisik yang seharusnya dilaksanakan sesuai perencanaan.”

Dugaan ini muncul dari berbagai penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan Dana Desa di Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat.

kades-tanjung-raya-ditahan-kejari-lahat

MW diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa Tanjung Raya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat desa.

Berdasarkan penyelidikan, proyek yang seharusnya dikerjakan tidak sepenuhnya terlaksana, bahkan terdapat indikasi pengadaan barang yang tidak ada atau fiktif. Dugaan ini menguatkan penyidik untuk menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa adalah salah satu sumber pembiayaan penting bagi pembangunan di desa. Penyalahgunaan dana tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan.

Setelah penahanan, MW akan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Lahat. Berbagai dokumen dan saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik menjadi dasar kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan. Pihak Kejari Lahat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Ziq menambahkan, “Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.”

Penahanan MW menjadi langkah awal dalam penanganan kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan dana publik di masa depan. (Red)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *