LIPER RI dan LIPERNAS Desak Kejari Muara Enim Usut Proyek ABPD 2023 Karang Mulya

Foto: tim LIPER RI dan LIPERNAS PD Muara Enim saat investigasi di jalan cor beton Desa Karang Mulya, Lubai Ulu.
Foto: tim LIPER RI dan LIPERNAS PD Muara Enim saat investigasi di jalan cor beton Desa Karang Mulya, Lubai Ulu.

Lubai Ulu, Muara Enim
LubaiAktual.id

Dua lembaga kontrol sosial, LIPER RI dan LIPERNAS PD Muara Enim, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan cor beton di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Proyek yang bersumber dari Alokasi Belanja Pembangunan Daerah (ABPD) tahun 2023 itu kini menuai sorotan.

Lembaga tersebut menilai proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Ketua LIPERNAS, Rusmin, menyebut jalan tersebut kini rusak parah. Padahal, proyek itu belum genap setahun selesai.

“Pembangunan jalan ini asal jadi. Baru selesai, sudah hancur lagi,” kata Rusmin kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Menurut Rusmin, kerusakan dini menjadi indikasi kuat lemahnya pengawasan dan buruknya kualitas pengerjaan.

LIPER RI dan LIPERNAS mengaku sudah melayangkan laporan resmi kepada Kejari Muara Enim.

“Kami sudah bertemu pihak Kejari beberapa waktu lalu. Tapi belum ada respons konkret,” tegasnya.

Wakil LIPERNAS juga menambahkan bahwa mereka mendesak Kejari agar serius menindaklanjuti kasus ini.

“Kami ingin pembangunan ini diproses secara hukum. Rakyat butuh infrastruktur yang layak,” ujarnya.

Pihak lembaga menyayangkan anggaran pembangunan yang besar tidak berbanding lurus dengan kualitas hasilnya. Jalan yang seharusnya menopang aktivitas warga malah berubah jadi ancaman.

“Kami ingin proyek diganti dengan pembangunan berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Rusmin lagi.

LIPER RI dan LIPERNAS PD Muara Enim menilai bahwa pembangunan tersebut sarat penyimpangan dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Kerusakan terjadi lebih cepat dari masa pakai ideal jalan cor beton.

Proyek ini dibangun menggunakan dana publik. Maka, transparansi dan akuntabilitas menjadi mutlak.

“Kami mewakili suara rakyat yang kecewa dengan hasil pembangunan ini,” ungkap Wakil LIPERNAS.

Jika tidak ada tindakan nyata dari Kejari Muara Enim, kedua lembaga tersebut berencana membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Kami siap melapor ke Kejati Sumsel jika Kejari tetap diam,” tegas Rusmin.

Desakan ini muncul bukan tanpa dasar. Warga Desa Karang Mulya turut mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak padahal baru dibangun.

“Kami sempat senang waktu jalan dibeton. Tapi ternyata cepat hancur,” kata seorang warga setempat yang tak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, jalan ini sangat penting untuk kegiatan ekonomi warga. Kerusakan membuat aktivitas warga terganggu dan berisiko kecelakaan.

LIPER RI dan LIPERNAS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Mereka berkomitmen menjaga hak masyarakat atas pembangunan yang layak dan berkualitas.

“Kami tidak akan diam. Uang rakyat harus dipakai dengan tanggung jawab,” pungkas Rusmin.

Mereka mendesak aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Proyek bermasalah, menurut mereka, harus diusut hingga tuntas.

Jika semua pihak bersinergi, persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan. Lembaga pengawasan berharap Kejari tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas. (Dani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *