Tulang Bawang, Lampung
LubaiAktual.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi bertajuk “Gasak Narkoba.” Dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis dengan kasus sebelumnya.
Penangkapan terjadi pada Kamis (29/8/2024), sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru. Ketiga pelaku berinisial IH (30), HS (25), dan SI (27), semuanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., mengatakan, “Kami menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat mereka berada di sebuah rumah di Kampung Jaya Makmur. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulang Bawang.”
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,88 gram, 15 bungkus plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing, kunci letter T, serta tiga unit ponsel dari berbagai merek.
Lebih lanjut, AKP Yofi mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis. IH diketahui pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Menggala. Sementara itu, SI merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022 dengan hukuman 3 tahun 3 bulan.
“Tiga pelaku yang kami tangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. “Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.”
Operasi “Gasak Narkoba” merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang, Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sai Bumi Nengah Nyappur, guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (Rezqi Anugrah Pratama)