Pemuda Asal Lubai Ditangkap Jadi Kurir Ganja, Ngaku Butuh Uang untuk Jadi ABK

Jonni Ferli, kurir ganja asal Lubai.
Foto: konferensi pers Polres Prabumulih usai penangkapan Jonni Ferli, kurir ganja asal Lubai.

Prabumulih Utara, Prabumulih
LubaiAktual.id

Jonni Ferli, pemuda 20 tahun asal Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, harus berurusan dengan hukum.

Ia nekat menjadi kurir ganja demi mengejar impiannya bekerja kembali sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Maluku.

Jonni ditangkap oleh tim opsnal unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, Senin malam (7/4/2025), sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP Jonson memerintahkan timnya melakukan penyelidikan. Setelah informasi dianggap valid, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

Jonni ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas berisi ganja kering seberat 1.131 gram atau sekitar 1,1 kilogram.

“Saat digeledah, kami temukan tas berisi satu kilogram ganja,” ungkap AKBP Bobby saat konferensi pers di Mapolres Prabumulih.

Dalam pemeriksaan, Jonni mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial HR yang tinggal di Kabupaten Empat Lawang. Ia hanya bertugas mengantar barang haram itu ke wilayah Kecamatan Lubai.

“Jonni dijanjikan upah Rp4 juta, namun baru terima Rp500 ribu,” jelas AKP Jonson.

Ia juga mengaku ganja itu akan diberikan kepada seseorang berinisial H di Lubai. Polisi kini tengah memburu dua nama yang disebutkan Jonni.

Jonni mengaku baru saja selesai kontrak kerja sebagai ABK. Ia ingin kembali bekerja di kapal, namun tak punya cukup biaya untuk berangkat.

“Aku nak ke Maluku lagi, pak. Nak begawe jadi ABK. Tapi dak punyo duit,” ujarnya lirih kepada penyidik.

Demi modal berangkat, Jonni menerima tawaran sebagai kurir ganja. Namun, sebelum menyelesaikan tugasnya, ia lebih dulu dibekuk petugas.

Atas perbuatannya, Jonni dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia juga bisa dikenakan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasat Narkoba AKP Jonson memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Polisi berupaya menangkap pihak yang memerintah dan menerima ganja tersebut.

“Kami tidak hanya tangkap kurir, tapi juga pembeli dan pengendali barang haram ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Kasus Jonni menggambarkan betapa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang menempuh jalan keliru. Namun, hukum tetap harus ditegakkan untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga kemanusiaan. Kita harus saling menjaga,” ucap AKBP Bobby.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *