Sekda OKU Dilaporkan ke Komisi ASN dan Mendagri, Ini Alasannya

Sekda OKU Dilaporkan Dodo Arman le KASN dan Mendagri

Lahat, LubaiAktual.id – Dodo Arman, seorang aktivis yang juga merupakan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.

Dodo Arman menyatakan bahwa Sekda OKU tidak memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024, meskipun telah diminta secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten OKU.

Pengaduan ini berawal pada 23 Mei 2024, saat Dodo Arman mengajukan permohonan data LKPJ dan DIPA kepada PPID Kabupaten OKU. Namun, pada 7 Juni 2024, permohonan tersebut ditolak oleh Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten OKU dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Tidak puas dengan penolakan tersebut, Dodo Arman mengajukan surat keberatan pada 10 Juni 2024 yang juga ditembuskan kepada Sekda OKU. Namun, pada 12 Juli 2024, Sekda OKU menolak keberatan tersebut dengan alasan tidak adanya keterkaitan antara pemohon informasi dan dokumen yang diminta.

Upaya Dodo Arman untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terus berlanjut hingga akhirnya ia membawa masalah ini ke Komisi Informasi Sumatera Selatan pada 16 Juli 2024. Sidang pertama digelar pada 5 Agustus 2024, namun Sekda OKU tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum serta pejabat Kominfo OKU. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa perwakilan Sekda OKU tidak memahami LKPJ dan DIPA yang diminta.

Sidang kedua pada 12 Agustus 2024 juga tidak membuahkan hasil, karena pihak Sekda OKU tetap bersikeras untuk tidak memberikan informasi tersebut dengan alasan yang sama.

Dalam laporan yang diajukan ke KASN dan Kementrian Dalam Negeri, Dodo Arman menegaskan bahwa tindakan Sekda OKU telah mencederai prinsip Good Governance serta melanggar etika dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “LKPJ dan DIPA adalah informasi publik yang harus transparan dan bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Dodo Arman.

Ia juga mengkritik Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten OKU yang secara terang-terangan menolak permohonan informasi tersebut. “Ini menunjukkan ketidakpahaman PPID di Kabupaten OKU terkait kewajiban mereka dalam memberikan informasi publik,” tambahnya.

Dodo Arman berharap agar KASN dan Mendagri segera memanggil dan memeriksa Sekda OKU serta Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten OKU. Ia juga meminta agar KASN dan Mendagri memberikan informasi terkait perkembangan laporan ini sehingga bisa dipublikasikan kepada media, demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum terkait keterbukaan informasi publik. Masyarakat Sumatera Selatan berharap agar KASN dan Mendagri dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan.

Laporan Dodo Arman terhadap Sekda OKU merupakan upaya nyata dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil lainnya dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip Good Governance dan keterbukaan informasi publik. (DA)