THR Tak Dibayar Penuh, Ratusan Buruh PT R6B Minta Keadilan

Muara Enim, Sumatera Selatan
LubaiAktual.id

Ratusan buruh harian lepas (BHL) di PT R6B kecewa karena tunjangan hari raya (THR) mereka hanya dibayarkan setengah.

Padahal, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan penuh sesuai peraturan pemerintah.

Menurut Marwasi (41), warga Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, perusahaan tempatnya bekerja hanya membayar setengah THR para pekerja kebun.

“Ada sekitar 500 buruh yang mengalami hal ini. Kami tidak diberi alasan jelas mengapa THR hanya dibayar setengah,” ujarnya pada Kamis (3/4/2025).

THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, di PT R6B, kebijakan ini tidak sepenuhnya dipatuhi.

Marwasi mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di PT R6B selama lebih dari satu tahun.

Namun, THR yang diterimanya pada Selasa (18/3/2025) hanya sekitar Rp1,8 juta, setengah dari yang seharusnya.

“Kami sudah menyampaikan keluhan ini ke pihak perusahaan, tetapi belum ada tanggapan yang jelas,” kata Marwasi.

Buruh lain yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan hal serupa.

“Kami kecewa, THR adalah hak kami sebagai pekerja. Harapannya, perusahaan segera membayar sisanya, meskipun Idul Fitri sudah lewat.”

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pekerja, perusahaan beralasan adanya masalah keuangan sehingga tidak bisa membayar THR secara penuh. Namun, tidak ada penjelasan resmi dari manajemen PT R6B terkait hal ini.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas PT R6B, Hari, hanya menjawab singkat, “Saya masih cuti, silakan ajukan keberatan melalui jalur yang tersedia.”

Para pekerja berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya. THR bukan sekadar bonus, tetapi hak yang harus dipenuhi.

Mereka meminta pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan untuk turun tangan agar hak buruh tidak terus-menerus diabaikan.

“Kami hanya ingin perusahaan memenuhi kewajibannya. THR harus dibayarkan penuh, karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Marwasi.

Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Banyak pekerja yang masih kesulitan mendapatkan hak mereka.

Oleh karena itu, pengawasan ketat dari pemerintah sangat diperlukan agar aturan THR benar-benar dijalankan oleh perusahaan. (Dani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *