Ujian Integritas Hakim MK, Febri: Masyarakat dan Media Harus Berperan Aktif dalam Pengawasan

Lubaiaktual.id, Lahat – Setelah rekapitulasi hasil Pilkada selesai, tahapan pesta demokrasi belum berakhir. Saat ini, proses memasuki tahap pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, terdapat 11 permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Salah satu permohonan tersebut datang dari Kabupaten Lahat, diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Yulius Maulana-Budiarto Marshul, melalui kuasa hukum mereka, Andi Muhammad Asrun, tertanggal 9 Desember 2024.

 

Sekretaris Lembaga Pemantau Pemilihan, Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Kabupaten Lahat, Febriansyah, S.IP., M.Ikom., memberikan pandangan kritis terhadap perkembangan ini. Sebagai mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2023–2024, Febri menyoroti pentingnya integritas dalam proses perselisihan hasil Pilkada.

 

Hak Pemohon, Tapi Perlu Bukti Kuat

Febri menegaskan bahwa langkah pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional peserta Pilkada. Hal ini sesuai dengan Pasal 156 UU No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa peserta Pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan sengketa dalam waktu 3 hari kerja setelah hasil pleno KPU diumumkan.

 

“Namun, gugatan ini harus disertai dengan bukti otentik dan data yang valid serta terverifikasi. Hanya bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat menjadi dasar yang kuat untuk diterima MK,” ujar Febri.

 

Ia juga mengingatkan bahwa gugatan yang tidak didukung bukti kuat berpotensi merugikan banyak pihak. “Gugatan yang lemah hanya akan membebani MK dan bisa menimbulkan kerugian politik, administrasi, bahkan sosial. Hal ini juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambahnya.

 

Ujian Integritas Mahkamah Konstitusi

Febri menilai bahwa proses perselisihan hasil Pilkada ini adalah ujian integritas bagi MK, terutama bagi para hakim konstitusi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap MK sempat diuji pada pemilu lalu, terutama setelah pemecatan Ketua MK, Anwar Usman.

 

Namun, Febri optimis dengan marwah MK sebagai penjaga konstitusi. “Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi bukti bahwa MK masih memiliki integritas sebagai pengawal demokrasi,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan kepada para aktor politik agar tidak mencoba merusak integritas hakim MK. “Jangan coba-coba merayu, menggoda, atau mengganggu independensi hakim MK. Biarkan mereka bekerja secara profesional, terbuka, dan berpegang teguh pada nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

 

Peran Masyarakat dan Media dalam Pengawasan

Febri menekankan pentingnya peran masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya media, dalam mengawasi proses sengketa hasil Pilkada ini di MK. “Keterlibatan masyarakat dan media adalah bentuk pengawalan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum di MK,” ujarnya.

 

Sebagai pengamat politik, Febri mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi dengan cara mendukung proses hukum yang adil dan bersih. “Jangan sampai proses demokrasi ini dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi,” tutupnya.

 

Laporan: Tim LSPI Lahat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *