Usai di Demo, Kejati Sumsel Komitmen Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi Izin Usaha Tambang di Lahat

Waka Kejati Sumsel menerima berkas dari LSM

Palembang, Sumatera Selatan
LubaiAktual.co.id

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan mega korupsi izin pertambangan batubara di Kabupaten Lahat yang diduga merugikan negara hingga Rp.555 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya dugaan manipulasi peta koordinat yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta.

Saat mediasi dengan perwakilan pendemo di ruang konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman, S.H., M.H., dan Asisten Pidana Khusus Umaryadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada beberapa nama. Kami akan terus menelusuri bukti-bukti yang ada, mengusut aliran dana, dan memastikan siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, akan bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Pipuk.

Permasalahan ini bermula pada 14 Mei 2010, ketika Bupati Lahat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera.

Namun, muncul dugaan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama, tetapi dengan lampiran peta dan koordinat wilayah yang berbeda. Salah satu peta diduga merupakan peta Asli tapi Palsu (ASPAL), yang mengarah pada dugaan rekayasa yang terstruktur untuk keuntungan pihak tertentu.

Sejumlah oknum, termasuk LD dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan mantan Bupati Lahat berinisial SAR, serta SZ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat juga semakin kuat.

Demo Kejati Sumsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Melalui Wakil Kepala Kejaksaan, ia mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah ikut mengawal proses hukum.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan perhatian masyarakat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang komprehensif dan transparan. Kami akan segera menetapkan tersangka berikutnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait,” tambah Pipuk.

Sementara itu, beberapa Aktivis yang selama ini aktif mengawal kasus ini, menyambut baik komitmen Kejaksaan Tinggi. Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara, mendesak Kejaksaan untuk lebih agresif dalam mengungkap aktor intelektual di balik manipulasi peta koordinat yang merugikan negara ini.

“Dugaan adanya peta koordinat ASPAL adalah bukti bahwa ada pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan. Kami meminta Kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pun yang berada di balik semua ini,” ujar Dodo.

Ditempat yang sama, Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), D. Erwin Susanto, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus Korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang sudah mulai menunjukkan keseriusan dalam kasus ini. Kami berharap kasus ini bisa segera diungkap dengan sejelas-jelasnya dan para pelakunya dihukum seberat-beratnya,” tegas Erwin.

Dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menyelesaikan kasus ini. Pihaknya memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mengejar pihak-pihak yang mencoba menghindar dari jerat hukum.

“Ini adalah kasus mega korupsi yang tidak boleh dianggap remeh. Kami akan mengawal perkembangan kasus ini sampai Kejati Sumsel benar-benar menepati janjinya untuk membuat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini menjadi penghuni tetap Hotel Prodeo,” pungkas Erwin. (Red)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *