Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Warga Desa Tambangan Kelekar di Kabupaten Muara Enim mengeluhkan serbuan lalat yang mengganggu kenyamanan pemukiman mereka.
Keluhan ini diduga akibat aktivitas peternakan ayam broiler milik PT SMS Gelumbang yang berlokasi di Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.
Fenomena ini semakin parah terutama setelah proses panen atau bongkaran kandang ayam.
Lalat yang berasal dari kandang ayam tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membawa risiko penyakit bagi warga sekitar.
Menurut Radiansyah, S.H., seorang pemerhati lingkungan, penyebaran lalat dari peternakan dapat menciptakan konflik antara pengusaha dan masyarakat.
“Lalat-lalat ini membawa risiko kesehatan yang serius. Jika terus dibiarkan, masyarakat dapat menggugat ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” ujar Radiansyah kepada media, Kamis (15/01/2025).
Peternakan ayam broiler dikenal sebagai salah satu sumber utama populasi lalat.
Pasca panen, kandang ayam menjadi tempat berkembang biaknya lalat karena kondisi lingkungan yang kotor.
Radius penyebarannya bahkan bisa mencapai pemukiman warga yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi peternakan.
Menurut warga, bau menyengat dari peternakan juga menjadi pemicu utama yang menarik lalat.
Situasi ini diperburuk oleh kurangnya langkah antisipatif dari pengelola peternakan dalam mengendalikan populasi lalat.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami sudah tidak tahan dengan lalat yang mengerubungi rumah kami. Ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan kami,” katanya.
Radiansyah menambahkan, jika masalah ini tidak segera ditangani, masyarakat dapat meminta penghentian usaha dan pembongkaran peternakan melalui pengadilan.
“Masyarakat berhak meminta ganti rugi atas dampak yang mereka alami, termasuk penghentian usaha jika pengusaha tidak mematuhi aturan lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah daerah diharapkan segera bertindak untuk mengatasi persoalan ini.
Langkah-langkah seperti pengawasan lebih ketat terhadap peternakan, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah yang baik harus segera dilakukan.
Peternakan ayam, terutama yang berskala besar seperti milik PT SMS Gelumbang, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan aktivitas usahanya tidak merugikan masyarakat sekitar.
Jika pengelolaan limbah tidak ditangani dengan benar, konflik antara warga dan pengusaha hanya tinggal menunggu waktu.
Menurut Radiansyah, penyelesaian konflik melalui jalur hukum bisa menjadi solusi terakhir jika upaya mediasi gagal.
Ia menyarankan masyarakat untuk mendokumentasikan setiap dampak yang dirasakan sebagai bukti saat mengajukan gugatan.
“Langkah hukum adalah opsi terakhir, tetapi kita berharap masalah ini bisa diselesaikan melalui dialog antara warga, pengusaha, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Dani